_____ __ _____ ___ _____ ___ _____ _____ _____ _____ _____ _____ _____ _____ ____ _____ _ _ _ _____ | __|| | | | ||_ | | | || | | | __|| __|| __ || | || __|| __ | | || __| | \ | || | | || | | | __|| |__ | | | _| |_ | | | ||_ | |__ || __|| -|| | || __|| -| |- -||__ | | | || | || | | || | | | |_____||_____| \___/ |_____||_|___| |_| |_____||_____||__|__| \___/ |_____||__|__| |_____||_____| |____/ |_____||_____||_|___| I DONT WANT TO BE FAME , I DONT WANT TO BE ANY EZINE , I JUST WANT TO SHARE KNOWLEDGE
, ----. ~ Fuck full-disclosure - - ` ~ Fuck the security industry ,__.,' \ ~ Keep 0days private .' *` ~ Hack everyone you can and then hack some more / | | / **\ ~ Blend in. . / ****. ~ Get trusted. | mm | ****| ~ Trust no one. \ | ****| ~ Own everyone. ` ._______ \ ****/ ~ Disclose nothing. \ /`---' ~ Destroy everything. \___( ~ Take back the scene /~~~~\ ~ Never sell out, never surrender. / \ ~ Get in as anonymous, Leave with no trace. / | \ ~ This your Fucking IP | | \ ~ This your Fucking ISP , ~~ . |, ~~ . | |\ ~ FUCK OFF I've got enough friends !!!! ( |||| ) ( |||| )(,,,)` ( |||||| )-( |||||| ) | ^ ( |||||| ) ( |||||| ) |'/ ( |||||| )-( |||||| )___,'- ( |||| ) ( |||| ) ` ~~ ' ` ~~ '

[ Blog ]

[ History ]


Di tuduh Fitnah Via Email, 6 Tahun dan denda 1 miliar menanti

Malang sekali nasib ibu Prita Mulyasari yang mendekam di sell tahanan Wanita pada Rabu 13 Juni Lalu yang di tuding MENCEMARKAN NAMA BAIK RUMAH SAKIT OMNI TANGGERANG.
surat itu berisikan keluhan Ibu Prita yang memperoleh hasil lab yang diduga fiktif atau bohong, sehingga ibu Prita terpaksa menginap di RS tersebut. dengan kata lain berunsur penipuan.
wadowww katanya negara demokratis yang unsurnya bebas mengeluarkan suara dan pendapat.
tapi kok jadi di cekal begini.

unek unek vina kembali penasaran karena ingin mengetahui lebih dalam lagi, maklum anak hukum harus berani membela kebenaran <--- huehuehuehue :P kayak Pahlawan bertopeng aja . ehmm ehmm kata pihak RS OMNI sih ibu Prita sendiri telah melanggar pasal UUITE, jadi inget musuh besar vina si SOTAU ALIAS SI ROY SURYO
gini isinya

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.


wow bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:

Pasal 51

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).



namun pada tanggal 3 Juni 2009 Ibu Prita Mulyasari Di bebaskan Dari tahanan Seperti yang di kutip di berita
http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/160717/1142159/10/prita-mulyasari-bebas-dari-penjara

Untuk Ibu Mulyasari Vina Ucapkan Selamat Dan Janganlah Berhenti Untuk berkarir di Dunia Maya Ini .

Labels:


On 6/3/09 at 3:36 AM



My Profile:


Biography:

short story:

[ Friends Link ]

[ chat with me ]


[ archives ]

[ Notices ]

By title

Di tuduh Fitnah Via Email, 6 Tahun dan denda 1 miliar menanti

By month

2002.03 2002.12 2005.12 2008.11 2009.02 2009.03 2009.04 2009.05 2009.06 2009.07 2009.08 2009.09 2009.10 2009.11 2009.12 2010.01 2010.03



 


elv1n4 Themes v2.0.0 © 2009 by elv1n4

www[dot]elv1n4.anti-sec[dot]org